Logo Desa Sendang Kulon

Desa Sendang Kulon

Portal Layanan Terpadu Desa

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Masa Berlaku: Sesuai proyek

Biaya: Sesuai luas bangunan

Waktu Proses: 7-14 hari

Syarat:
  • Fotokopi KTP & KK
  • Gambar teknis bangunan
  • Sertifikat tanah
  • Surat pengantar RT/RW
Ajukan Izin

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Masa Berlaku: 5 tahun

Biaya: Gratis

Waktu Proses: 3-5 hari

Syarat:
  • Fotokopi KTP & KK
  • Pas foto 3x4 (2 lembar)
  • Surat keterangan usaha
  • Foto tempat usaha
Ajukan Izin

Izin Usaha Makanan

Masa Berlaku: 1 tahun

Biaya: Rp 50.000

Waktu Proses: 5-7 hari

Syarat:
  • Fotokopi KTP & KK
  • Sertifikat hygiene sanitasi
  • Foto tempat usaha
  • Surat keterangan sehat
Ajukan Izin

Izin Kerja Konstruksi

Masa Berlaku: Sesuai proyek

Biaya: Sesuai jenis proyek

Waktu Proses: 10-14 hari

Syarat:
  • Rencana kerja konstruksi
  • Izin lingkungan
  • Dokumen kontraktor
  • Asuransi pekerja
Ajukan Izin

Izin Pemanfaatan Kayu

Masa Berlaku: 1 tahun

Biaya: Rp 100.000

Waktu Proses: 7-10 hari

Syarat:
  • Surat kepemilikan tanah
  • Surat keterangan RT/RW
  • Rencana pemanfaatan
  • Dokumen lingkungan
Ajukan Izin

Izin Keramaian

Masa Berlaku: 1 hari

Biaya: Rp 25.000

Waktu Proses: 1-2 hari

Syarat:
  • Surat permohonan
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Surat persetujuan tetangga
  • Rencana acara
Ajukan Izin

Proses Pengurusan Perizinan

1

Pengajuan Permohonan

Ajukan permohonan secara online atau datang ke kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan.

2

Verifikasi Dokumen

Petugas verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.

3

Survey Lapangan

Untuk izin tertentu, dilakukan survey lapangan oleh petugas berwenang.

4

Pembayaran Retribusi

Pembayaran biaya retribusi sesuai jenis dan skala perizinan.

5

Penerbitan Izin

Penerbitan surat izin yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Tarif Retribusi Perizinan

Jenis Izin Biaya Masa Berlaku Keterangan
IUMK Gratis 5 Tahun Usaha mikro & kecil
IMB Rumah Tinggal Rp 50.000/m² Sesuai proyek Minimal luas 60m²
Izin Usaha Makanan Rp 50.000 1 Tahun Termasuk inspeksi
Izin Keramaian Rp 25.000 1 Hari Acara sosial/kegiatan
Izin Pemanfaatan Kayu Rp 100.000 1 Tahun Maksimal 5 pohon/tahun